TL;DR
- DHE SDA adalah devisa dari hasil ekspor barang sumber daya alam.
- Devisa ini berasal dari pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
- Aturan ini mencakup empat sektor: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
- Dasar hukumnya UU 24/1999 dan PP 1/2019 tentang DHE SDA.
- Eksportir wajib memasukkan devisa ke Sistem Keuangan Indonesia.
Banyak eksportir masih bingung soal istilah DHE SDA dan aturannya. Padahal, kewajiban ini menyangkut devisa hasil ekspor Anda. Artikel ini menjelaskan DHE SDA dari definisi hingga dasar hukum. Jadi, Anda akan paham posisi hukum dan kewajibannya. Mari kita mulai dari pengertian dasarnya.
Apa Itu DHE SDA?
DHE SDA adalah singkatan dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Secara sederhana, ini adalah devisa dari kegiatan ekspor barang SDA. Barang tersebut berasal dari tiga jenis kegiatan utama.
Ketiga kegiatan itu meliputi pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. Jadi, cakupannya cukup luas dan menyeluruh. Selain itu, aturan ini menyasar komoditas bernilai ekspor tinggi.
DHE SDA bukan sekadar uang hasil ekspor. Ia adalah devisa strategis yang menopang stabilitas ekonomi negara.
Pemerintah ingin devisa ini kembali ke sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, negara menegaskan kewajiban memasukkan DHE ke dalam negeri. Namun, kepemilikan devisa tetap ada pada eksportir.
Empat Sektor yang Diatur DHE SDA
Aturan DHE SDA tidak berlaku untuk semua jenis ekspor. Regulasi ini fokus pada empat sektor sumber daya alam. Berikut keempat sektor tersebut:
- Pertambangan — komoditas mineral dan hasil galian.
- Perkebunan — termasuk kelapa sawit dan CPO.
- Kehutanan — produk kayu dan hasil hutan lainnya.
- Perikanan — hasil laut dan produk olahannya.
Setiap sektor punya daftar barang ekspor yang ditetapkan resmi. Menteri Keuangan menetapkannya lewat Keputusan Menteri. Sebagai contoh, KMK 744/KM.4/2020 memuat ribuan pos tarif.
Dalam lampiran KMK tersebut, jumlah pos tarif cukup besar. Sektor pertambangan mencapai 180 pos tarif. Sementara itu, perkebunan meliputi 472 pos tarif. Kehutanan mencakup 190 pos tarif, dan perikanan 366 pos tarif.
Jadi, totalnya mencapai 1.208 pos tarif dalam satu ketetapan. Namun, angka ini bisa berubah setiap saat. Pemerintah mengevaluasi daftar ini per semester atau enam bulan sekali.
Dasar Hukum DHE SDA
Kewajiban DHE SDA berpijak pada regulasi yang kuat. Setiap eksportir sebaiknya memahami hierarki hukumnya. Berikut dasar hukum utamanya:
- UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
- PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam.
Pasal 2 ayat (1) UU 24/1999 mengatur prinsip dasar devisa. Aturan itu menyatakan setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa. Artinya, penduduk tidak wajib menjual devisanya kepada negara.
Namun, PP 1/2019 menambahkan penegasan khusus untuk SDA. Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia. Jadi, aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan memiliki devisa.
Sebagai contoh, Anda tetap boleh memakai devisa untuk kebutuhan usaha. Aturan hanya mewajibkan devisa masuk sistem keuangan dalam negeri. Oleh karena itu, hak kepemilikan Anda tetap terjaga penuh.
Konsep Dasar Kewajiban DHE SDA
Kenapa negara mewajibkan DHE SDA masuk sistem keuangan? Pemerintah punya alasan ekonomi yang jelas. Berikut konsep dasarnya:
- Negara menegaskan kewajiban memasukkan DHE SDA ke SKI.
- Aturan mencakup ekspor dari empat sektor SDA utama.
- Karena bersifat wajib, ada sanksi administratif bagi pelanggar.
- Eksportir tidak diwajibkan mengonversi devisa ke Rupiah.
Selain itu, pemerintah memberi insentif bagi yang mengonversi ke Rupiah. Insentif berupa keringanan PPh final atas bunga deposito. Jadi, konversi ke Rupiah bersifat pilihan, bukan paksaan.
Sementara itu, DHE tetap bisa Anda pakai untuk keperluan sendiri. Aturan ini tidak mengurangi hak sesuai UU Penanaman Modal. Oleh karena itu, kebijakan ini menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha.
Kaitan DHE SDA dengan Rekening Khusus
DHE SDA masuk sistem keuangan melalui rekening khusus. Rekening ini menampung devisa hasil ekspor SDA Anda. Dari sini, devisa bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan.
Sebagai contoh, Anda bisa memakainya untuk membayar bea keluar. Selain itu, devisa juga bisa untuk pembayaran pinjaman luar negeri. Impor bahan baku dan pembayaran dividen juga termasuk keperluan sah.
Jadi, sistem ini fleksibel dan tidak membekukan uang Anda. Namun, syarat utamanya devisa harus masuk sistem keuangan dulu. Oleh karena itu, patuh pada aturan ini menghindarkan Anda dari sanksi.
Sanksi bila Melanggar Ketentuan DHE SDA
Karena bersifat wajib, pelanggaran DHE SDA memicu sanksi. Sanksi ini bersifat administratif, bukan pidana. Pasal 9 PP 1/2019 mengatur bentuk sanksinya.
Berikut tiga bentuk sanksi yang mungkin berlaku:
- Denda administratif yang disetor ke kas negara.
- Larangan melakukan ekspor untuk sementara waktu.
- Pencabutan izin usaha sebagai sanksi terberat.
Bank Indonesia dan OJK mengawasi pemenuhan kewajiban ini. Ketika mereka menemukan pelanggaran, sanksi bisa berlaku. Setelah itu, Kementerian Keuangan menghitung besaran dendanya.
Sementara itu, denda administratif dicatat sebagai PNBP. Jadi, penerimaan ini masuk kas negara secara resmi. Oleh karena itu, kepatuhan menghindarkan Anda dari kerugian besar.
Manfaat DHE SDA bagi Ekonomi Nasional
Aturan DHE SDA bukan sekadar beban bagi eksportir. Kebijakan ini punya manfaat strategis bagi negara. Devisa yang masuk memperkuat cadangan keuangan nasional.
Selain itu, devisa ekspor menstabilkan nilai tukar Rupiah. Ketika devisa kembali ke dalam negeri, likuiditas meningkat. Akibatnya, sistem keuangan nasional menjadi lebih sehat.
Jadi, kepatuhan Anda ikut menopang ekonomi negara. Sebagai contoh, cadangan devisa yang kuat menjaga stabilitas harga. Oleh karena itu, aturan ini menguntungkan pelaku usaha dan negara sekaligus.
Kesimpulan
DHE SDA adalah devisa hasil ekspor sumber daya alam Indonesia. Aturan ini mencakup empat sektor: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Dasar hukumnya UU 24/1999 dan PP 1/2019.
Eksportir wajib memasukkan devisa ke Sistem Keuangan Indonesia. Namun, konversi ke Rupiah bersifat pilihan dengan insentif pajak. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa mengelola ekspor SDA secara patuh.

