TL;DR
- Lartas ekspor adalah ketentuan larangan dan pembatasan atas barang ekspor.
- Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 53 UU Kepabeanan.
- PMK 141/2020 mengatur pengawasan lartas dan berlaku sejak 1 November 2020.
- Portal INSW menjadi rujukan utama penelitian lartas.
- Kementerian dan lembaga (K/L) menerbitkan perizinan atau rekomendasi.
Lartas ekspor sering menjadi penyebab utama tertahannya barang di pelabuhan. Anda bisa gagal ekspor bila mengabaikan ketentuan ini. Setiap eksportir wajib memenuhi lartas sejak pengajuan PEB. Oleh karena itu, artikel ini menjelaskan aturan, dasar hukum, dan cara memenuhinya.
Apa Itu Lartas Ekspor
Lartas ekspor adalah singkatan dari larangan dan pembatasan ekspor. Ketentuan ini mengatur barang yang tidak boleh atau terbatas untuk diekspor. Instansi teknis terkait menetapkan daftar barang tersebut.
Eksportir wajib memenuhi ketentuan lartas ekspor pada saat pengajuan PEB. Sistem hanya melayani PEB setelah ketentuan lartas terpenuhi. Jadi, tanpa izin yang sesuai, barang Anda tertahan. Aturan ini merujuk Pasal 9 Perdirjen BC No. 32/BC/2014.
Lartas bukan penghalang ekspor, melainkan pagar pengaman agar barang strategis dan sensitif tetap terkendali demi kepentingan nasional.
Dasar Hukum: Pasal 53 UU Kepabeanan
Lartas ekspor berpijak pada Pasal 53 UU Kepabeanan. Anda perlu memahami dua ayat penting dalam pasal ini. Keduanya mengatur alur pemberitahuan dan pengawasan.
Pasal 53 ayat (1) berbunyi lugas. Untuk kepentingan pengawasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri. Dengan begitu, pemerintah punya data lengkap soal barang lartas.
Selanjutnya, Pasal 53 ayat (2) mengatur pelaksanaannya. Ketentuan pengawasan larangan dan pembatasan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri. Oleh karena itu, aturan teknis lahir dalam bentuk PMK.
PMK 141/2020 sebagai Aturan Pengawasan
PMK 141/2020 menjadi payung pengawasan lartas ekspor terkini. Aturan ini mengatur pengawasan impor dan ekspor barang lartas. PMK 141/2020 berlaku sejak 1 November 2020.
Peraturan ini menyempurnakan mekanisme pengawasan sebelumnya. Sebagai contoh, PMK mengatur alur koordinasi antar-lembaga. Selain itu, PMK memperkuat peran sistem elektronik dalam penelitian lartas. Akibatnya, pengawasan menjadi lebih terpadu dan cepat.
Peran Portal INSW dalam Penelitian Lartas
Portal INSW berperan sentral dalam penelitian lartas ekspor. INSW adalah Indonesia National Single Window. Portal ini menyatukan data perizinan dari berbagai instansi.
Penelitian lartas berjalan melalui tiga jalur:
- Portal INSW sebagai basis data perizinan nasional.
- Sistem Komputer Pelayanan milik Bea dan Cukai.
- Pejabat yang menangani lartas untuk penelitian lebih lanjut.
Ketiga jalur ini saling melengkapi. Pertama, sistem mencocokkan data PEB dengan Portal INSW. Bila cocok, proses berlanjut otomatis. Namun, bila muncul kendala, pejabat melakukan penelitian manual. Oleh karena itu, kelengkapan izin di INSW sangat menentukan.
K/L Penerbit Perizinan dan Rekomendasi
Lartas ekspor melibatkan banyak kementerian dan lembaga. K/L inilah yang menerbitkan perizinan atau rekomendasi. Anda harus mengurus izin ke instansi yang tepat.
Prosesnya berjalan bertahap:
- K/L penerbit rekomendasi memberi rekomendasi bila suatu izin mensyaratkannya.
- K/L penerbit perizinan final menerbitkan izin resmi setelah rekomendasi terbit.
- Instansi teknis menyampaikan ketentuan lartas kepada Menteri Keuangan u.p. Dirjen Bea dan Cukai.
Setelah itu, DJBC meneliti uraian jenis barang dan dokumen yang dipersyaratkan. DJBC juga mengecek satuan barang dan instrumen pengawasan. Selanjutnya, ketentuan lartas masuk ke dalam KMK Penetapan Lartas. Jadi, seluruh proses ini terhubung rapi.
Kriteria Penelitian Lartas oleh DJBC
Lartas ekspor tidak masuk sistem tanpa penelitian. DJBC meneliti setiap ketentuan lartas sebelum menetapkannya. Penelitian ini menjaga kejelasan aturan.
DJBC memeriksa empat hal utama:
- Uraian jenis barang yang dilarang atau dibatasi.
- Jenis dan format dokumen yang dipersyaratkan.
- Satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan.
- Ketersediaan instrumen administrasi pengawasan.
Bila keempat kriteria jelas, ketentuan lartas masuk ke KMK. Namun, bila ada kendala, DJBC mengembalikannya ke instansi teknis. Selanjutnya, instansi memberi penjelasan tambahan. Oleh karena itu, aturan lartas selalu terverifikasi sebelum berlaku.
Dampak Lartas terhadap Kelancaran Ekspor
Lartas ekspor berdampak langsung pada jadwal Anda. Barang lartas tanpa izin akan tertahan di sistem. Akibatnya, ekspor Anda batal atau tertunda lama.
Beberapa dampak yang perlu Anda antisipasi:
- Barang gagal muat karena izin belum terbit.
- Biaya penyimpanan bertambah selama menunggu izin.
- Risiko denda bila Anda memaksakan ekspor.
Oleh karena itu, urus perizinan sejak tahap perencanaan. Sementara itu, pantau status barang Anda di Portal INSW. Dengan begitu, Anda mencegah masalah sebelum barang tiba di pelabuhan.
Langkah Praktis Memenuhi Lartas Ekspor
Anda bisa menyiasati lartas ekspor dengan langkah yang tertata. Persiapan dini menghemat waktu dan biaya. Selain itu, kepatuhan menjaga reputasi bisnis Anda.
Ikuti langkah praktis berikut:
- Cek status lartas barang lewat HS Code di Portal INSW.
- Identifikasi K/L penerbit izin yang relevan.
- Ajukan rekomendasi bila perizinan mensyaratkannya.
- Peroleh perizinan final sebelum mengajukan PEB.
- Pastikan izin terverifikasi di sistem sebelum barang masuk pabean.
Langkah ini memberi kepastian bagi Anda. Sebagai contoh, verifikasi dini mencegah reject di menit terakhir. Oleh karena itu, jadikan pengecekan lartas sebagai kebiasaan rutin. Jadi, setiap ekspor Anda berjalan tanpa kejutan.
Kesimpulan
Lartas ekspor menuntut kepatuhan penuh dari setiap eksportir. Anda wajib memenuhi izin sebelum sistem melayani PEB Anda. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 53 UU Kepabeanan dan PMK 141/2020.
Portal INSW menjadi rujukan penelitian utama. Sementara itu, K/L terkait menerbitkan perizinan dan rekomendasi. Oleh karena itu, urus semua izin sejak dini. Dengan begitu, barang Anda lolos lartas dan ekspor berjalan lancar.

