TL;DR
- Peran LPEI ekspor mencakup pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi bagi eksportir.
- LPEI atau Indonesia Eximbank berdiri berdasarkan UU No. 2/2009 dan dimiliki 100% oleh Pemerintah.
- Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) UKM memberi limit pembiayaan hingga Rp15 miliar per pelaku.
- Layanan non-finansial seperti CPNE dan Desa Devisa menciptakan eksportir baru dari kalangan UKM.
- LPEI berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk memetakan UKM potensial ekspor.
Peran LPEI ekspor menjadi tulang punggung banyak UKM yang ingin menembus pasar internasional. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank, hadir khusus untuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional. Anda tidak sendirian saat menghadapi kendala modal atau risiko dagang lintas negara. LPEI menyiapkan solusi yang komprehensif untuk Anda.
Mengenal LPEI dan Mandatnya
LPEI adalah lembaga keuangan khusus yang berdiri berdasarkan UU No. 2/2009. Pemerintah memiliki 100% lembaga ini, dan sahamnya tidak terbagi. Oleh karena itu, LPEI bergerak dengan status sovereign dan bersifat lex specialist.
Mandat utamanya jelas. LPEI mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui empat pilar layanan. Keempat pilar itu meliputi pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi. Per Maret 2021, aset LPEI mencapai Rp92,1 triliun.
Selain itu, LPEI mengantongi rating idAAA (Stable) dari Pefindo. Rating internasional dari Fitch dan Moody's juga menegaskan kredibilitasnya. Jadi, Anda berhadapan dengan mitra keuangan yang solid dan tepercaya.
Peran LPEI ekspor bukan sekadar memberi pinjaman, melainkan membangun ekosistem yang mengubah UKM biasa menjadi eksportir tangguh.
Empat Pilar Layanan yang Menopang Peran LPEI Ekspor
Peran LPEI ekspor terlihat nyata melalui produk pembiayaan langsung. LPEI menyalurkan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE). KMKE memenuhi kebutuhan modal kerja usaha berorientasi ekspor. Sementara itu, KIE membiayai kebutuhan investasi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.
Berikut ringkasan layanan intinya:
- Pembiayaan — modal kerja dan investasi ekspor dengan tenor 1–5 tahun.
- Penjaminan — perlindungan atas risiko transaksi ekspor Anda.
- Asuransi — mitigasi risiko gagal bayar dari buyer luar negeri.
- Trade Services — fasilitas L/C, SKBDN, dan diskonto tagihan ekspor.
Per 30 Juni 2021, outstanding KMKE mencapai Rp44,9 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya kepercayaan pelaku usaha. Akibatnya, banyak UKM berhasil naik kelas menjadi eksportir mandiri.
Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk UKM
LPEI menjalankan program Penugasan Khusus Ekspor yang menyasar pelaku UKM/IKM. Program ini menjadi wujud paling konkret dari peran LPEI ekspor bagi usaha kecil. PKE UKM Berorientasi Ekspor berjalan berdasarkan KMK No. 372/KMK.08/2020.
Skema ini menawarkan syarat yang ramah untuk usaha kecil. Limit pembiayaan mencapai maksimal Rp15 miliar per pelaku. Suku bunga IDR maksimal hanya 6,0%. Selain itu, tenornya bersifat jangka menengah, yaitu 3–5 tahun.
Kriteria pesertanya pun terukur. UKM atau koperasi dengan penjualan maksimal Rp50 miliar per tahun bisa mendaftar. Mayoritas kepemilikan usaha juga harus dipegang WNI. Sampai 30 Juni 2021, LPEI telah membiayai 49 UKM lewat program ini.
Layanan Non-Finansial: CPNE dan Desa Devisa
Peran LPEI ekspor tidak berhenti pada uang. LPEI juga menyediakan layanan non-finansial untuk mempercepat kegiatan ekspor UKM. Salah satu andalannya adalah CPNE atau Coaching Program for New Exporters.
CPNE merupakan program pelatihan dan pendampingan khusus selama satu tahun. Tujuannya menciptakan eksportir perdana dan membuat UKM menjadi bankable. Sebagai contoh, CPNE Solo dibuka pada Maret 2021 dengan 35 peserta.
Selanjutnya, ada program Desa Devisa. Program ini memberdayakan komunitas desa agar menghasilkan devisa lewat ekspor berkelanjutan. Desa Devisa Kakao di Jembrana, Bali, sudah menembus pasar Prancis, Jepang, hingga Australia.
Ada pula Marketing Handholding yang membuka akses pasar luar negeri. LPEI mendampingi pemasaran digital di marketplace global B2B dan B2C. Bahkan, LPEI memfasilitasi pameran berskala internasional untuk mitra binaannya.
Program CPNE punya kriteria peserta yang jelas. Anda perlu memiliki badan usaha dan produk unggulan ekspor. Kemampuan produksi berskala besar juga menjadi syarat. Selain itu, biaya produksi minimal Rp150 juta per tahun turut dipertimbangkan.
Dampak Desa Devisa pun terasa luas. Program ini meningkatkan ekspor dan menyerap tenaga kerja baru. Pendapatan masyarakat desa ikut naik. Bahkan, peran wanita dan pemuda dalam ekonomi turut menguat.
Kolaborasi dengan Bea Cukai
LPEI tidak bekerja sendirian. Lembaga ini berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga, termasuk Ditjen Bea dan Cukai. Kolaborasi ini memetakan pelaku UKM/IKM yang layak memanfaatkan PKE UKM.
Hasilnya terukur dan nyata. Bea Cukai telah mereferensikan 6 UKM dengan total pembiayaan Rp30 miliar. Rata-rata pembiayaannya mencapai Rp5 miliar per UKM. Kolaborasi ini juga melahirkan program Rumah Ekspor dan Desa Devisa Sarung Tenun di Gresik.
Cara Anda Memanfaatkan Peran LPEI Ekspor
Mulailah dengan menyiapkan legalitas usaha Anda. Anda memerlukan badan usaha seperti CV, PT, UD, atau koperasi. Produk unggulan ekspor dan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga menjadi nilai tambah.
Kemudian, hubungi LPEI atau kantor Bea Cukai terdekat. Ikuti program CPNE bila usaha Anda belum pernah ekspor. Setelah bankable, ajukan pembiayaan PKE untuk memperbesar kapasitas produksi.
Jadi, peran LPEI ekspor benar-benar menjangkau UKM dari hulu ke hilir. Anda mendapat pelatihan, akses pasar, sekaligus pembiayaan dalam satu ekosistem. Manfaatkan dukungan ini, dan bawa produk Anda menaklukkan pasar global.

