← All insights

Regulasi Ekspor

Perbedaan PMK 155 dan PMK 21: Aturan Ekspor Lama vs Baru

Perbedaan PMK 155 dan PMK 21 penting bagi eksportir. Simak relaksasi PEB, konsolidasi, threshold 30 kg, dan aturan B/L 3 hari di sini.

Exporindo EditorialExporindo14 July 2026Published
Profesional membandingkan aturan PMK 155 dan PMK 21

TL;DR

  • PMK 21 Tahun 2019 adalah aturan lama, PMK 155 Tahun 2022 adalah aturan baru.
  • PMK 155 menaikkan konsolidasi dan rekonsiliasi dari Perdirjen ke level PMK.
  • Relaksasi pembetulan data PEB menjadi fitur baru yang memudahkan eksportir.
  • Threshold barang kiriman 30 kg membebaskan ekspor kecil dari kewajiban PPE.
  • Pencantuman B/L dan AWB kini wajib dalam 3 hari sejak keberangkatan.

Perbedaan PMK 155 dan PMK 21 menjadi pertanyaan banyak eksportir belakangan ini. Wajar saja, sebab aturan main ekspor telah berubah. PMK 21 Tahun 2019 dulu menjadi pegangan utama. Namun, PMK 155 Tahun 2022 kini menggantikannya dengan sejumlah penyempurnaan. Bagi Anda pelaku ekspor, memahami perbedaannya sangat penting. Oleh karena itu, mari kita bandingkan keduanya secara ringkas dan jelas.

Sekilas PMK 21 Tahun 2019 dan PMK 155 Tahun 2022

Kedua aturan mengatur ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Namun, konteks lahirnya berbeda. PMK 21 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PMK 145 Tahun 2007. Aturan lama ini menekankan prosedur dasar penyampaian PEB.

Sementara itu, PMK 155 Tahun 2022 hadir dengan pendekatan yang lebih modern. Aturan baru ini menyempurnakan proses bisnis pelayanan ekspor. Selain itu, ia memperkuat pengawasan berbasis manajemen risiko. Jadi, semangat kedua aturan berbeda secara mendasar.

"Perbedaan PMK 155 dan PMK 21 bukan sekadar ganti nomor. Ia menandai pergeseran dari kepatuhan formal menuju tata kelola data ekspor."

Perbedaan PMK 155 dan PMK 21 pada Konsolidasi

Inilah salah satu perubahan paling terasa. Pada aturan lama, ketentuan konsolidasi hanya diatur di Perdirjen (PDJ). Akibatnya, kekuatan hukumnya terbatas.

PMK 155 Tahun 2022 mengangkat konsolidasi ke level PMK. Sekarang syarat, kewajiban, dan monev konsolidator diatur tegas. Sebagai contoh, konsolidator wajib menyimpan dokumen selama 10 tahun. Selain itu, konsolidator wajib memasang CCTV yang dapat diakses langsung oleh DJBC. Dengan begitu, pengawasan konsolidasi menjadi lebih kuat.

Relaksasi Pembetulan Data PEB

Perbedaan berikutnya menyangkut pembetulan data PEB. Aturan lama membatasi ruang pembetulan secara ketat. Sebaliknya, PMK 155 memberi relaksasi yang lebih bersahabat.

Berikut poin relaksasi yang perlu Anda catat.

  • Pembetulan pertama cukup memakai approval sistem.
  • Eksportir dapat membetulkan data lewat jangka waktu normal atas keputusan Kepala Kantor.
  • Kepala Kantor meneliti dan menyetujui pembetulan dalam 5 hari kerja.

Selain itu, aturan baru menerapkan leveling approval. Jadi, sistem dan pejabat berbagi peran sesuai tingkat pembetulan. Dengan begitu, koreksi data menjadi lebih fleksibel namun tetap terkendali.

Threshold Barang Kiriman 30 Kg

Perbedaan PMK 155 dan PMK 21 juga tampak pada barang kiriman. Aturan baru menetapkan threshold berat yang jelas. Kewajiban PPE tidak berlaku atas ekspor barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kg.

Ketentuan ini sangat membantu pelaku UMKM. Sebab, ekspor skala kecil tidak lagi terbebani prosedur PEB penuh. Selanjutnya, tata cara ekspor barang kiriman mengikuti PMK mengenai Barang Kiriman. Jadi, ekspor ritel lintas negara menjadi lebih ringkas.

Pencantuman B/L dan AWB dalam 3 Hari

Aturan baru mempertegas pencantuman dokumen pengangkutan. Eksportir wajib melengkapi data Bill of Lading atau Airway Bill. Batas waktunya adalah 3 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.

Mengapa aturan ini penting? Saat PEB disampaikan 7 hari sebelum ekspor, B/L sering belum terbit. Karena itu, pencantumannya memakai mekanisme pembetulan. Selanjutnya, data B/L dan AWB berguna sebagai elemen tambahan rekonsiliasi PEB dan Outward Manifest. Dengan begitu, akurasi data ekspor meningkat.

Rekonsiliasi PEB dan Manifes

Rekonsiliasi menjadi fitur yang lebih matang pada aturan baru. PMK 155 menyesuaikan proses bisnis rekonsiliasi PEB dengan Manifes. Aturan ini mencakup rekonsiliasi umum, konsolidasi, dan angkut lanjut.

Selain itu, sistem mengirim notifikasi status rekonsiliasi kepada para pihak. Eksportir, konsolidator, dan pengangkut sama-sama menerima informasi. Jadi, semua pihak dapat memantau status ekspornya secara real time.

Pengaturan Ekspor Angkut Lanjut

Perbedaan PMK 155 dan PMK 21 juga menyentuh ekspor angkut lanjut. Aturan lama belum mengatur detail prosedur ini. PMK 155 mengubahnya dengan pengaturan yang lebih rinci.

Sekarang, ekspor angkut lanjut dapat memakai lebih dari satu moda transportasi. Skema ini mencakup angkutan multimoda dan nonmultimoda. Selain itu, kontrak pengangkutan wajib memuat rute perjalanan dan lokasi transit. Dengan begitu, ekspor lintas moda memiliki kepastian prosedur.

Dukungan NLE sebagai Pembeda Utama

Aturan lama belum menempatkan NLE sebagai fondasi legal. Sebaliknya, PMK 155 menjadikan NLE sebagai tulang punggung digital. Penyampaian, pembetulan, dan pembatalan dokumen pabean ekspor dapat melalui NLE.

Selain itu, SKP dapat bertukar data dengan ekosistem logistik nasional. Data ekspor pun berguna untuk percepatan logistik nasional. Landasannya adalah Inpres 5 Tahun 2020. Jadi, PMK 155 membawa ekspor Indonesia ke era yang lebih terintegrasi.

Tabel Ringkas Perbedaan

Berikut ringkasan agar Anda lebih mudah membandingkan.

  • Konsolidasi: PMK 21 di Perdirjen; PMK 155 di level PMK.
  • Pembetulan PEB: PMK 21 ketat; PMK 155 memberi relaksasi.
  • Barang kiriman: PMK 155 menetapkan threshold 30 kg.
  • B/L dan AWB: PMK 155 mewajibkan pencantuman dalam 3 hari.
  • Rekonsiliasi: PMK 155 menambah notifikasi status otomatis.

Kesimpulan

Perbedaan PMK 155 dan PMK 21 sangat memengaruhi cara Anda berekspor. PMK 21 Tahun 2019 menekankan prosedur dasar yang lebih kaku. Sementara itu, PMK 155 Tahun 2022 menghadirkan relaksasi dan tata kelola data yang lebih baik. Konsolidasi kini naik ke level PMK, threshold 30 kg berlaku, dan B/L wajib dalam 3 hari. Oleh karena itu, pelajari aturan baru ini agar ekspor Anda tetap patuh dan efisien.