← All insights

Regulasi Ekspor

PMK 135 Tahun 2021: Sanksi Pelanggaran DHE SDA

PMK 135 tahun 2021 mengatur sanksi pelanggaran DHE SDA lewat SP3 dan Surat Tagihan. Pahami poin perubahannya di sini. Baca panduannya sekarang!

Exporindo EditorialExporindo14 July 2026Published
Timbangan hukum menggambarkan sanksi PMK 135 Tahun 2021

TL;DR

  • PMK 135 tahun 2021 mengatur pengenaan sanksi pelanggaran ketentuan DHE SDA.
  • Aturan ini berpasangan dengan PER-11/BC/2021 sebagai petunjuk teknis.
  • Mekanisme sanksi memakai SP3 dan Surat Tagihan bertingkat (ST I, II, III).
  • Denda keterlambatan sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
  • Hasil pengawasan BI dan OJK menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.

Banyak eksportir belum paham soal PMK 135 tahun 2021 dan sanksinya. Padahal, aturan ini penting bagi pelaku ekspor SDA. Artikel ini membedah PMK 135 tahun 2021 dari isi hingga mekanismenya. Jadi, Anda bisa menghindari sanksi yang merugikan. Mari kita mulai dari pengertiannya.

Apa Itu PMK 135 Tahun 2021?

PMK 135 tahun 2021 adalah PMK-135/PMK.04/2021 yang resmi berlaku. Aturan ini mengatur pengenaan sanksi pelanggaran ketentuan DHE SDA. Direktorat Teknis Kepabeanan menyusun regulasi ini.

Selain itu, aturan ini tidak berdiri sendiri. PMK 135 berpasangan dengan PER-11/BC/2021 sebagai petunjuk teknis. Jadi, keduanya bekerja sama dalam penerapan sanksi.

Sanksi bukan tujuan akhir aturan. Sanksi hanya alat untuk memastikan devisa negara kembali ke sistem keuangan nasional.

DHE SDA bersifat wajib bagi eksportir sumber daya alam. Karena wajib, pelanggarannya memicu sanksi administratif. Oleh karena itu, PMK 135 hadir sebagai payung penerapan sanksi.

Dasar Hukum PMK 135 Tahun 2021

Aturan PMK 135 tahun 2021 berpijak pada regulasi induk yang jelas. Berikut dasar hukum yang mendasarinya:

  • PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE SDA, khususnya Pasal 9.
  • UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
  • PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang mekanisme jangka waktu Surat Tagihan.

Pasal 9 PP 1/2019 menjadi jantung pengaturan sanksi. Ayat (4)-nya mendelegasikan penetapan besaran sanksi ke PMK. Jadi, PMK 135 mengisi celah teknis dari PP tersebut.

Sementara itu, PP 58/2020 mengatur jangka waktu penerbitan Surat Tagihan. PMK 135 menyesuaikan mekanismenya dengan aturan PNBP ini. Oleh karena itu, keduanya saling melengkapi secara sistematis.

Poin Perubahan dalam PMK 135 Tahun 2021

PMK 135 membawa beberapa penyempurnaan penting. Aturan ini menyesuaikan mekanisme lama dengan regulasi PNBP terbaru. Berikut poin perubahan utamanya:

  1. Penyesuaian mekanisme penagihan melalui SP3 dan Surat Tagihan.
  2. Penyesuaian jangka waktu penerbitan Surat Tagihan sesuai PP 58/2020.
  3. Penegasan penyerahan tagihan piutang ke KPKNL.
  4. Pengaturan denda atas keterlambatan pelunasan Surat Tagihan.
  5. Hasil pengawasan BI dan OJK sebagai dasar sanksi administrasi.
  6. Simplifikasi pembukaan reject ekspor secara otomatis.
  7. Pengaturan mekanisme koreksi administratif surat tagihan.

Selain itu, PMK 135 mengatur pembukaan reject ekspor lebih mudah. Pelunasan tagihan otomatis membuka blokir ekspor Anda. Jadi, prosesnya lebih cepat dan tidak berbelit.

Mekanisme SP3 dan Surat Tagihan

Inti PMK 135 tahun 2021 terletak pada alur sanksinya. Prosesnya berjenjang dan punya batas waktu yang jelas. Berikut alur penerbitan dokumennya:

  • PHP (Penyampaian Hasil Pengawasan) dari BI menjadi titik awal.
  • SP3 (Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan) terbit 1 hari kerja setelah PHP.
  • Surat Tagihan I terbit 10 hari setelah SP3.
  • Surat Tagihan II terbit 1 bulan berikutnya.
  • Surat Tagihan III terbit 2 hingga 3 bulan setelahnya.

BI menyampaikan hasil pengawasan tentang perusahaan yang melanggar. Hasil ini menjadi dasar sanksi administrasi. Setelah itu, sistem CEISA DJBC menerbitkan SP3 secara otomatis.

Sementara itu, Kepala Kantor menyetujui SP3 via Kasi Perbendaharaan. Sistem lalu menerbitkan billing melalui Modul PEB. Jadi, seluruh prosesnya berjalan lewat sistem terintegrasi.

Denda Keterlambatan dan Koreksi

PMK 135 mengatur denda atas keterlambatan pelunasan tagihan. Besaran dendanya 2% setiap bulan dari jumlah terutang. Denda ini berlaku maksimal 24 bulan.

Sebagai contoh, denda menumpuk seiring keterlambatan pembayaran. Pada ST I denda 2%, lalu ST II menjadi 4%. Selanjutnya, ST III bisa mencapai 6% hingga 8%. Akibatnya, denda bisa membengkak hingga belasan persen.

Namun, PMK 135 juga membuka mekanisme koreksi administratif. Koreksi hanya berlaku untuk kesalahan penulisan, bukan substantif. Jadi, Anda tetap bisa memperbaiki kesalahan administratif kecil.

Jika tagihan tak juga lunas, DJBC menyerahkan piutang ke KPKNL. Selain itu, akses kepabeanan Anda bisa terblokir oleh unit P2. Oleh karena itu, pelunasan tepat waktu sangat penting.

Simplifikasi Pembukaan Reject Ekspor

Salah satu kemudahan PMK 135 tahun 2021 ada pada reject ekspor. Sebelumnya, pembukaan reject memakan proses yang rumit. Kini, aturan ini menyederhanakan mekanismenya.

Pelunasan Surat Tagihan otomatis membuka blokir reject ekspor. Jadi, Anda tidak perlu proses manual yang panjang. Sistem CEISA DJBC menjalankan pembukaan ini secara otomatis.

Sebagai contoh, setelah Anda melunasi ST II, reject terbuka sendiri. Selanjutnya, Anda bisa kembali melakukan ekspor. Oleh karena itu, kepatuhan membayar membawa manfaat langsung.

Selain itu, PMK 135 menegaskan batas waktu perhitungan denda. Kejelasan ini menghindarkan kesalahpahaman soal jatuh tempo. Jadi, eksportir bisa menghitung kewajibannya dengan pasti.

Penyerahan Piutang ke KPKNL

Jika tagihan tak juga lunas, ada konsekuensi lanjutan. PMK 135 menegaskan penyerahan piutang ke KPKNL. Langkah ini menjadi tahap akhir penagihan.

Selain itu, DJBC bisa memblokir akses kepabeanan Anda. Unit Pengawasan dan Penindakan (P2) menjalankan blokir ini. Akibatnya, kegiatan ekspor-impor Anda bisa terhenti total.

Sementara itu, BI dan OJK menerima informasi pelanggaran tersebut. Jadi, dampak reputasinya bisa meluas. Oleh karena itu, jangan biarkan tagihan menumpuk tanpa pelunasan.

Kesimpulan

PMK 135 tahun 2021 mengatur sanksi pelanggaran ketentuan DHE SDA. Aturan ini berpasangan dengan PER-11/BC/2021 sebagai petunjuk teknis. Mekanismenya memakai SP3 dan Surat Tagihan bertingkat.

Denda keterlambatan sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Selain itu, hasil pengawasan BI dan OJK menjadi dasar sanksi. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menghindari denda dan blokir ekspor.