TL;DR
- Sanksi DHE SDA bersifat administratif, bukan pidana.
- Bentuk sanksinya denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
- Dasar hukumnya Pasal 9 PP DHE (PP 1/2019).
- Denda administratif disetor ke kas negara sebagai PNBP.
- Kewenangan sanksi melibatkan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK.
Banyak eksportir meremehkan sanksi DHE SDA dan konsekuensinya. Padahal, sanksi ini bisa menghentikan bisnis ekspor Anda. Artikel ini membedah sanksi DHE SDA dari bentuk hingga dasar hukumnya. Jadi, Anda bisa menghindari risiko yang merugikan. Mari kita mulai dari jenis sanksinya.
Apa Itu Sanksi DHE SDA?
Sanksi DHE SDA adalah hukuman atas pelanggaran kewajiban DHE. Kewajiban ini menyangkut pemasukan devisa ke sistem keuangan. Karena bersifat wajib, pelanggarannya memicu sanksi.
Selain itu, sanksi ini bersifat administratif, bukan pidana. Artinya, konsekuensinya menyasar aspek usaha, bukan penjara. Namun, dampaknya tetap serius bagi kelangsungan bisnis.
Sanksi DHE SDA bukan sekadar ancaman denda. Ia bisa mencabut hak Anda untuk berdagang lintas negara.
Bank Indonesia dan OJK mengawasi pemenuhan kewajiban DHE. Ketika mereka menemukan pelanggaran, sanksi bisa berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan menjadi kunci menghindari sanksi.
Tiga Bentuk Sanksi DHE SDA
Pasal 9 PP DHE mengatur tiga bentuk sanksi DHE SDA. Sanksi ini berlaku bagi eksportir yang melanggar ketentuan. Berikut ketiga bentuknya:
- Denda administratif — kewajiban membayar sejumlah uang.
- Tidak dapat melakukan ekspor — pemblokiran hak ekspor.
- Pencabutan izin usaha — sanksi paling berat bagi eksportir.
Sanksi ini berlaku dalam kondisi tertentu. Eksportir kena sanksi bila tidak memasukkan DHE SDA ke sistem keuangan. Selain itu, penggunaan DHE di luar ketentuan juga memicu sanksi.
Bahkan, memindahkan escrow account secara tidak sah juga dilarang. Jadi, cakupan pelanggaran cukup luas dan spesifik. Oleh karena itu, eksportir perlu memahami batasannya dengan jelas.
Dasar Hukum Pasal 9 PP DHE
Landasan utama sanksi DHE SDA adalah Pasal 9 PP 1/2019. Pasal ini mengatur secara rinci pengenaan sanksi. Berikut isi pokok setiap ayatnya:
- Ayat (1) menetapkan tiga bentuk sanksi administratif.
- Ayat (2) mengatur perhitungan denda oleh Kementerian Keuangan.
- Ayat (3) menegaskan denda sebagai penerimaan negara bukan pajak.
- Ayat (4) mendelegasikan besaran sanksi ke Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (1) menjadi sumber tiga bentuk sanksi yang berlaku. Sementara itu, ayat (2) mengatur siapa yang menghitung denda. Kementerian Keuangan menghitungnya berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK.
Selanjutnya, ayat (4) menjadi jembatan ke aturan teknis. Ketentuan ini melahirkan PMK 135/PMK.04/2021. Jadi, PMK 135 mengisi detail besaran dan tata cara sanksi.
Denda sebagai PNBP
Salah satu poin penting adalah status denda administratif. Denda ini disetor ke kas negara. Pemerintah mencatatnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, status PNBP membawa konsekuensi mekanisme khusus. Aturan PNBP mengatur jangka waktu penagihannya. Sebagai contoh, PP 58/2020 mengatur mekanisme Surat Tagihan.
Denda keterlambatan pelunasan sebesar 2% per bulan berlaku. Denda ini menumpuk hingga maksimal 24 bulan. Jadi, tunggakan yang dibiarkan akan membengkak besar. Oleh karena itu, pelunasan tepat waktu sangat penting.
Kewenangan Kemenkeu, BI, dan OJK
Penerapan sanksi DHE SDA melibatkan tiga lembaga besar. Ketiganya punya peran yang saling melengkapi. Berikut pembagian kewenangannya:
- Bank Indonesia dan OJK melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban DHE.
- Kementerian Keuangan menghitung dan menetapkan denda administratif.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menagih dan memproses sanksi.
BI menyampaikan hasil pengawasan tentang perusahaan yang melanggar. Hasil ini menjadi dasar sanksi administrasi. Setelah itu, Kemenkeu memproses perhitungan dendanya.
Sementara itu, DJBC menerbitkan SP3 dan Surat Tagihan. Sistem CEISA menjalankan proses ini secara otomatis. Jadi, ketiga lembaga bekerja dalam satu alur terintegrasi.
Cara Menghindari Sanksi DHE SDA
Menghindari sanksi sebenarnya cukup sederhana. Kuncinya patuh pada kewajiban DHE sejak awal. Berikut langkah praktisnya:
- Masukkan devisa ke Sistem Keuangan Indonesia tepat waktu.
- Patuhi batas akhir bulan ke-3 setelah bulan PEB.
- Gunakan rekening khusus DHE SDA sesuai ketentuan.
- Pantau hasil pengawasan dari BI secara berkala.
Selain itu, catat setiap tanggal pendaftaran PEB Anda. Dengan begitu, Anda tidak melewatkan tenggat pemasukan devisa. Oleh karena itu, disiplin administrasi menjadi pelindung terbaik.
Alur Pengenaan Sanksi DHE SDA
Sanksi DHE SDA tidak muncul secara tiba-tiba. Prosesnya berjenjang dan punya tahapan jelas. PMK 135/2021 mengatur alur ini secara rinci.
Berikut tahapan pengenaan sanksinya:
- PHP dari Bank Indonesia menjadi titik awal.
- SP3 terbit 1 hari kerja setelah PHP diterima.
- Surat Tagihan I terbit 10 hari setelah SP3.
- Surat Tagihan II dan III menyusul berikutnya.
Setiap keterlambatan menambah denda 2% per bulan. Sebagai contoh, ST I dikenakan denda 2%. Selanjutnya, ST II naik menjadi 4%, lalu ST III 6% hingga 8%.
Sementara itu, pelunasan otomatis membuka blokir reject ekspor. Jadi, membayar tepat waktu memberi manfaat langsung. Oleh karena itu, jangan menunda pelunasan tagihan.
Dampak Sanksi bagi Bisnis Ekspor
Sanksi DHE SDA bisa melumpuhkan operasi ekspor Anda. Larangan ekspor menghentikan arus pendapatan usaha. Selain itu, pencabutan izin usaha mengakhiri legalitas bisnis.
Bahkan, denda yang menumpuk membebani arus kas perusahaan. Akibatnya, kondisi keuangan usaha bisa memburuk cepat. Jadi, sanksi ini berdampak jauh melampaui nominal dendanya.
Oleh karena itu, pencegahan jauh lebih murah daripada sanksi. Kepatuhan sejak awal melindungi kelangsungan bisnis Anda. Sebagai contoh, disiplin memasukkan devisa menghindarkan seluruh rantai sanksi.
Kesimpulan
Sanksi DHE SDA bersifat administratif dengan tiga bentuk utama. Sanksi itu meliputi denda, larangan ekspor, dan pencabutan izin usaha. Dasar hukumnya Pasal 9 PP 1/2019.
Denda administratif disetor ke kas negara sebagai PNBP. Selain itu, kewenangan sanksi melibatkan Kemenkeu, BI, dan OJK. Dengan mematuhi kewajiban DHE, Anda bisa menghindari sanksi ini sepenuhnya.

